S1 Hukum UMPKU Surakarta dan Bawaslu Sragen Gelar Kuliah Praktisi tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum

SURAKARTA – Program Studi S1 Hukum Universitas Muhammadiyah PKU Surakarta berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen menyelenggarakan Kuliah Praktisi bertema “Kuliah Praktisi: Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum” pada 16 September 2026 di UMPKU Surakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Prodi S1 Hukum dalam menghadirkan pembelajaran yang mengintegrasikan pengetahuan akademik dengan pengalaman praktis di bidang hukum. Melalui keterlibatan Bawaslu Sragen sebagai mitra praktisi, mahasiswa memperoleh kesempatan untuk memahami secara lebih mendalam dinamika penyelesaian sengketa dalam proses pemilihan umum.

Kuliah Praktisi Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Prodi S1 Hukum UM PKU Surakarta dan Bawaslu Sragen
Suasana pembukaan Kuliah Praktisi Prodi S1 Hukum UM PKU Surakarta
Praktisi Bawaslu Sragen menyampaikan materi penyelesaian sengketa pemilihan umum
Mahasiswa S1 Hukum mengikuti Kuliah Praktisi penyelesaian sengketa pemilu
Penyampaian materi hukum kepemiluan kepada mahasiswa S1 Hukum
Diskusi mahasiswa dan praktisi Bawaslu Sragen
Peserta mengikuti Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum
Suasana Kuliah Praktisi Prodi S1 Hukum dan Bawaslu Sragen
Interaksi mahasiswa dengan praktisi pada Kuliah Praktisi Prodi S1 Hukum
Kuliah Praktisi “Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum” Prodi S1 Hukum UMPKU Surakarta bersama Bawaslu Kabupaten Sragen.
16 September 2026
waktu pelaksanaan Kuliah Praktisi
Bawaslu Sragen
mitra praktisi kegiatan

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa diajak mengenal berbagai persoalan yang dapat muncul dalam penyelenggaraan pemilihan umum serta mekanisme penyelesaian sengketa yang menjadi bagian dari proses pengawasan pemilu. Pembelajaran mencakup sejumlah hal berikut:

  • Berbagai persoalan yang dapat muncul dalam penyelenggaraan pemilihan umum
  • Mekanisme penyelesaian sengketa sebagai bagian dari proses pengawasan pemilu
  • Penanganan persoalan kepemiluan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku
  • Proses pengawasan serta penanganan laporan atau temuan
  • Penyelesaian persoalan kepemiluan secara profesional dan berintegritas
Praktisi Bawaslu Sragen berbagi pengalaman penanganan sengketa pemilu
Praktisi Bawaslu Sragen berbagi pengalaman penanganan sengketa pemilu.
Interaksi mahasiswa dan praktisi pada Kuliah Praktisi Prodi S1 Hukum
Interaksi mahasiswa dan praktisi pada Kuliah Praktisi Prodi S1 Hukum.
Sesi diskusi dalam Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum
Sesi diskusi dalam Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum.
Ucapan terima kasih pihak UM PKU Surakarta kepada pihak Bawaslu Sragen
Ucapan terima kasih pihak UMPKU Surakarta kepada pihak Bawaslu Sragen.

Kehadiran praktisi dari Bawaslu Sragen memberikan pengalaman pembelajaran yang lebih kontekstual bagi mahasiswa. Mahasiswa tidak hanya mempelajari konsep penyelesaian sengketa secara normatif, tetapi juga mendapatkan wawasan mengenai penerapannya dalam praktik, termasuk pentingnya proses pengawasan, penanganan laporan atau temuan, serta penyelesaian persoalan kepemiluan secara profesional dan berintegritas.

Kegiatan ini sekaligus memperkuat komitmen Prodi S1 Hukum dalam mempersiapkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik, kemampuan praktis, dan kesadaran terhadap pentingnya penegakan hukum dalam kehidupan demokrasi.

Komitmen Prodi S1 Hukum UMPKU Surakarta.

Suasana Kuliah Praktisi Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Prodi S1 Hukum UM PKU Surakarta
Suasana Kuliah Praktisi Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Prodi S1 Hukum UMPKU Surakarta.

Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya Prodi S1 Hukum untuk memperkuat pembelajaran berbasis praktisi dan memperluas jejaring kerja sama dengan lembaga yang memiliki keterkaitan langsung dengan bidang hukum. Interaksi antara mahasiswa dan praktisi diharapkan dapat meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam menganalisis persoalan hukum sekaligus memahami tantangan yang dihadapi dalam praktik kepemiluan. Melalui kegiatan “Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum”, mahasiswa diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hukum kepemiluan serta mampu menghubungkan teori yang diperoleh dalam perkuliahan dengan praktik penyelesaian sengketa di lapangan.


Susan Boyle
Fusce dapibus, tellus ac cursus commodo, tortor mauris condimentum nibh, ut fermentum massa justo sit amet risus. Maecenas faucibus mollis interdum. Fusce dapibus, tellus ac. Maecenas faucibus mollis interdum.