Pengabdian Masyarakat: Edukasi Hukum tentang Bullying dan Penegakan Hukum di Indonesia

“Berani Bicara, Berani Melawan Bullying dengan Hukum!”

Sebagai bentuk komitmen dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Bidang Hukum dilaksanakan di Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, pada 8 November 2025. Kegiatan ini mengangkat tema “Bullying dan Penegakan Hukum di Indonesia”, yang ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya bullying serta mekanisme perlindungan dan penegakan hukum yang tersedia.

Bullying merupakan bentuk kekerasan yang tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga menimbulkan luka psikologis yang berkepanjangan. Fenomena ini dapat terjadi di berbagai lingkungan, baik di sekolah, tempat kerja, maupun ruang digital. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang memandang bullying sebagai persoalan sepele, padahal perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Melalui kegiatan pengabdian ini, masyarakat diberikan edukasi mengenai pengertian bullying, bentuk-bentuknya, serta dasar hukum yang mengatur penanganan tindakan perundungan di Indonesia. Penjelasan juga mencakup peran masyarakat dalam mencegah dan melaporkan tindak bullying agar tidak berkembang menjadi kekerasan yang lebih luas. Rizki Maulana Ahzar, S.H., M.H. dalam pandangan hukumnya menegaskan bahwa bullying merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.

“Bullying adalah bentuk kekerasan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan martabat manusia. Negara telah menyediakan instrumen hukum untuk menindak pelaku, namun penegakan hukum akan efektif apabila didukung oleh kesadaran dan keberanian masyarakat untuk bersikap.”

Rizki Maulana Ahzar, S.H., M.H.

Membangun Budaya Hukum

Lebih lanjut, ditekankan bahwa penegakan hukum terhadap bullying tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan membangun lingkungan sosial yang aman dan berkeadilan.

“Budaya hukum harus dibangun dari tingkat masyarakat. Ketika masyarakat memahami bahwa bullying memiliki konsekuensi hukum, maka pencegahan akan berjalan lebih efektif dibandingkan pendekatan represif semata,” tambah Rizki pada penutupan sesi edukasi tersebut.


Susan Boyle
Fusce dapibus, tellus ac cursus commodo, tortor mauris condimentum nibh, ut fermentum massa justo sit amet risus. Maecenas faucibus mollis interdum. Fusce dapibus, tellus ac. Maecenas faucibus mollis interdum.

Comments

  1. emma

    Aenean eu leo quam. Pellentesque ornare sem lacinia quam venenatis vestibulum. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Sed posuere consectetur est at lobortis integer posuere erat ante.

  2. ryan

    Cras mattis consectetur purus sit amet fermentum. Integer posuere erat a ante venenatis dapibus posuere velit aliquet. Etiam porta sem malesuada magna mollis.

  3. admin

    Nullam id dolor id nibh ultricies vehicula ut id. Cras mattis consectetur purus sit amet fermentum. Aenean eu leo quam. Pellentesque ornare sem lacinia aenean bibendum nulla consectetur.