Membangun Budaya Hukum dan Tertib Hukum sebagai Fondasi Kehidupan Bernegara

Membangun Budaya Hukum dan Tertib Hukum sebagai Fondasi Kehidupan Bernegara

Surakarta — Budaya hukum dan tertib hukum merupakan dua pilar utama dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil, aman, dan berkeadaban. Hal tersebut menjadi fokus kajian hukum yang disampaikan oleh Anantya Aliyya Arkanbariq, S.H., M.H., yang menekankan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya bertumpu pada aturan tertulis, tetapi juga harus ditopang oleh kesadaran hukum masyarakat.

Dalam kajiannya, Anantya menjelaskan bahwa budaya hukum mencerminkan sikap, nilai, dan pola perilaku masyarakat terhadap hukum. Ketika hukum dipahami dan dihormati sebagai kebutuhan bersama, maka tertib hukum akan tercipta secara alami tanpa harus selalu bergantung pada sanksi yang bersifat represif.

“Tertib hukum tidak lahir secara instan, melainkan melalui proses pembiasaan, edukasi, dan keteladanan. Budaya hukum yang kuat akan mendorong masyarakat untuk patuh pada hukum bukan karena takut, tetapi karena kesadaran.”

Anantya Aliyya Arkanbariq, S.H., M.H.
Dosen Program Studi S1 Hukum UMPKU

Peran Edukasi dan Kesadaran Masyarakat

Lebih lanjut, Anantya menyoroti bahwa rendahnya budaya hukum sering kali menjadi penyebab utama berbagai pelanggaran hukum di masyarakat. Ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas, pelanggaran administrasi, hingga tindak pidana ringan merupakan contoh nyata lemahnya internalisasi nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh karena itu, menurutnya, upaya membangun budaya hukum harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan melalui pendidikan hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan, serta peran aktif institusi pendidikan dan aparatur penegak hukum. Perguruan tinggi, khususnya fakultas atau program studi hukum, memiliki tanggung jawab moral dan akademik dalam menanamkan nilai-nilai kesadaran hukum kepada masyarakat.

Kajian ini menegaskan bahwa tertib hukum bukan semata-mata hasil dari penegakan hukum yang tegas, tetapi merupakan refleksi dari tingkat kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjunjung tinggi hukum sebagai pedoman hidup bersama. Dengan demikian, penguatan budaya hukum menjadi langkah strategis untuk menciptakan sistem hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan.


Susan Boyle
Fusce dapibus, tellus ac cursus commodo, tortor mauris condimentum nibh, ut fermentum massa justo sit amet risus. Maecenas faucibus mollis interdum. Fusce dapibus, tellus ac. Maecenas faucibus mollis interdum.