Membangun Budaya Hukum dan Pencegahan Tindak Pidana ITE bagi Generasi Muda

“Cerdas Digital, Taat Hukum!”

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, generasi muda menjadi kelompok yang paling aktif memanfaatkan ruang digital. Media sosial, platform komunikasi daring, hingga aplikasi berbasis internet telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat potensi risiko pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Membangun budaya hukum di kalangan generasi muda menjadi langkah strategis dalam mencegah terjadinya pelanggaran Undang-Undang ITE. Budaya hukum tidak hanya dimaknai sebagai kepatuhan terhadap aturan tertulis, tetapi juga sebagai kesadaran moral dan etika dalam berinteraksi di ruang digital. Generasi muda perlu dibekali pemahaman bahwa kebebasan berekspresi di dunia maya tetap memiliki batas hukum yang harus dihormati.

Rizki Maulana Ahzar, S.H., M.H. memandang bahwa pencegahan tindak pidana ITE tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum semata, melainkan harus dimulai dari peningkatan literasi hukum digital sejak dini.

“Generasi muda harus memahami bahwa setiap unggahan, komentar, dan distribusi informasi di ruang digital memiliki konsekuensi hukum. Kesadaran hukum inilah yang menjadi benteng utama pencegahan tindak pidana ITE, bukan semata-mata rasa takut terhadap sanksi.”

Rizki Maulana Ahzar, S.H., M.H.

Literasi Hukum & Etika Digital

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa budaya hukum yang kuat akan melahirkan sikap bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi informasi. Penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, serta penyalahgunaan data pribadi merupakan bentuk pelanggaran yang sering kali terjadi akibat minimnya pemahaman hukum dan etika digital.

“Hukum harus hadir sebagai sarana edukasi dan perlindungan, bukan hanya alat represif. Dengan membangun budaya hukum yang baik, generasi muda akan mampu menjadi subjek hukum yang sadar, kritis, dan beretika dalam ruang digital,” tambahnya.

Melalui kampanye “Cerdas Digital, Taat Hukum!”, diharapkan generasi muda tidak hanya menjadi pengguna teknologi yang aktif, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan dalam menciptakan ruang digital yang aman, beradab, dan bertanggung jawab. Pencegahan tindak pidana ITE pada akhirnya adalah tanggung jawab bersama, yang dimulai dari kesadaran hukum setiap individu.


Susan Boyle
Fusce dapibus, tellus ac cursus commodo, tortor mauris condimentum nibh, ut fermentum massa justo sit amet risus. Maecenas faucibus mollis interdum. Fusce dapibus, tellus ac. Maecenas faucibus mollis interdum.